halaman

Pencarian

Senin, 10 November 2014

KUMPAS TUNTAS IMMOBILIZER REGISTRASI


KUMPAS TUNTAS IMMOBILIZER  REGISTRASI 

Kapan dan bagaimana cara Registrasi IMMOBILIZER

Pada prinsipnya immobilizer mempunyai 2 pengkodean.
1. Kode Kunci atau Kode Immobilizer
2. Kode Koneksi atau kode koneksi nirkabel

Dan kedua kode itu perlu pendaftaran atau registrasi  agar immobilizer terbuka berikut sekilas tentang pendaftaran atau registrasi dari Immobilizer.  Mengapa kita perlu pendaftaran kode immobilizer tersebut berikut kami akan bahas dalam 4 sesi

Sebelum lebih jauh kita fahami dulu Kapan kita wajib registrasi Immobilizer, ada 4 hal mendasar mengapa kita perlu registrasi IMMOBILIZER yaitu  :
A. Ketika menambahkan kunci utama dan sub-kunci.
B. Setelah mengganti ECU kunci transponder (kunci baru pendaftaran code).
C. Setelah mengganti ECM.
D. Setelah mengganti ECU kunci transponder dan ECM. Registrasi ECU COMMUNICATION ID

Input ouput 4 hal diatas bias saya jabarkan begini brow :

A. Ketika menambahkan kunci utama dan sub-kunci.
        a. Registrasi kode kunci dalam kunci transponder ECU.Targetnya adalah ECU

B. Setelah mengganti ECU kunci transponder
       a. Registrasi kode kunci (kode immobilizer)  baru  di ECU kunci transponder. Targetnya  ECU
      b. Registrasi ECU KOMUNIKASI ID antara ECM dan transponder ECU kunci baru. Target ECU

C. Setelah mengganti ECU kunci transponder (kunci baru pendaftaran code)
       a. Daftarkan ulang ECU KOMUNIKASI ID antara ECM baru dan transponder ECU kunci.

D. Setelah mengganti ECM.
        a. Setelah mengganti ECU kunci transponder dan ECM. (1) Registrasi ECU COMMUNICATION ID
        b. Antara ECM baru dan ECU kunci transponder baru.

Kurang lebihnya itu broew mengapa dan kapan kita registrasi immobilizer pada kesempatan lain akan saya bahas satu satu cara registrasi dari 4 hal tersebut diatas ini masih ada kegiatan lain dulu maklum guru swasta.   Wk. wk.  wk. wk.

Web        : www.obd2jatim.com
Blog        : http://Toolsteknik.blogspot.com


Agus Yulianto Artikel

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Design by http://agusyulianto2.blogspot.com/ | Bloggerized by Agus Y