KUMPAS TUNTAS IMMOBILIZER REGISTRASI (bagian #5)
Dampak/ciri kalau kita tidak melakukan registrasi tersebut adalah Mesin tidak dapat di start atau bisa distart akan tetapi pengapian dan signal injektor tidak munculREGISTRATION tersebut dibutuhkan setelah kita melakukan hal-hal berikut, baik disengaja atau tidak disengaja. Ha.ha.ha kayak bahasa hukum,,,,,,,!!!!!!
1. Registrasi Setelah pelepasan/penggantian Transponder Key
2. Registrasi Setelah Melepas/mengganti ECU/ECM
3. Setelah mengganti ECU kunci transponder dan ECM
4. Registrasi ECU/ECM dengan Transponder Key terputus atau los dengan sendirinya
Pada postingan berikutnya saya akan coba menjelaskan satu persatu, cara registrasi tersebut diatas, mohon sabar ya ini masih banyak kerjaan.
Dan mohon maaf sebelumnnya dan kami sampaikan terimah kasih telah membaca artikel ini…………………Thank……………
Web : www.obd2jatim.com
Blog : http://Toolsteknik.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.